Tata Tertib Dojo

0 komentar
TATA TERTIB DAN DISIPLIN LATIHAN
KARATE DOJO SMKN 3 TASIKMALAYA

  1. Setiap anggota harus hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum latihan;
  2. Bila datang terlambat, anggota baru dapat mengikuti latihan setelah memberi hormat kepada pelatih;
  3. Setiap anggota harus mengenakan pakaian Karate dengan rapih serta merapikan pakaian yang digunakan sebelumnya;
  4. Karateka harus berpenampilan sopan, kuku tangan dan kaki tidak dalam keadaan panjang dan selalu bersih;
  5. Tidak dibenarkan memakai kalung, cincin, gelang, jam tangan dan lain-lainnya selama latihan;
  6. Tidak diperbolehkan makan diwaktu latihan (setiap anggota diharapkan telah makan minimal 2 (dua) jam sebelum latihan);
  7. Setiap anggota harus patuh dan hormat kepada pelatih dan tingkatan sabuk yang lebih tinggi / diatasnya;
  8. Karateka harus selalu tertib dalam melakukan upacara, latihan, dan waktu istirahat (tidak diperbolehkan memasuki ruangan lain selain ruang ganti pakaian dan ruangan latihan yang telah tersedia);
  9. Setiap Karateka wajib memelihara dan menjaga kebersihan dan keutuhan tempat latihan, serta lingkungan disekitarnya;
  10. Karateka dilarang meninggalkan latihan tanpa seijin pelatih yang sedang memimpin latihan (bila Karateka ingin meninggalkan latihan karena suatu keperluan, misalnya hendak sembahyang, urusan keluarga, Karateka dapat meninggalkan latihan setelah memberitahukan kepada pelatih);
  11. Apabila Karateka tidak dapat hadir dalam latihan, wajib memberi kabar berupa surat keterangan dari orangtua atau menitipkan pesan kepada Karateka lain yang hadir dalam latihan;
  12. Para anggota BKC Dojo SMKN 3 Tasikmalaya yang tidak hadir selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa memberi kabar akan dikenakan sanksi disipliner.

0 komentar:

Posting Komentar

Home